Jasa Balik Nama & Jasa Mutasi Kendaraan di Mandalawangi

Tips Perpanjang STNK Tanpa Ribet dan Menunggu Lama

Hal yang paling melekat dengan kendaraan roda dua, atau sepeda motor, yah benar sekali STNK. STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adanya STNK memiliki fungsi yaitu untuk salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya surat ini menandakan bahwa kendaraan yang dimiliki tidak dianggap sebagai kendaraan bodong. Surat yang diterbitkan oleh Samsat dengan dukungan tiga instansi pemerintahan yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri dan PT Jasa Raharja.

Biro Jasa STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa kemanapun saat berkendara, karena digunakan untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan. Alasan surat ini perlu dibawa kemanapun karena STNK berisikan identitas yang berisi identitas kendaraan beserta dengan pemiliknya. Identitas yang tercantum dalam surat tersebut meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar dan lain sebagainya. Berikut akan dijelaskan tips perpanjang STNK tanpa menunggu lama.

Syarat Perpanjang STNK

Fungsi STNK sangat krusial yang berhubungan dengan pajak, maka setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali. Untuk dapat memperpanjang STNK tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat tersebut mencakup beberapa dokumen penting sebagai berikut. Berkas atau dokumen untuk memperpanjang STNK yaitu STNK asli dan fotokopian, BPKB asli dan fotokopian, e-KTP asli pemilik kendaraan bermotor beserta fotokopian.

Jika pembayaran tersebut diwakilkan Pihak Ketiga, maka wajib untuk menyertakan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan beserta materai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa. Kemudian jika STNK tersebut atas nama perusahaan, maka wajib untuk melampirkan SIUP, NPWP, TDP perusahaan. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) untuk perpanjangan STNK tahunan.

Melakukan cek fisik, membawa BPKB asli dan fotokopianya, membayar biaya penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK lima tahunan. kemudian yang terakhir adalah surat keterangan buka blokir apabila STNK Anda terblokir.

Prosedur Pembayaran

Pertama, yaitu mendatangi kantor samsat sesuai dengan domisili dan membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan. Kedua, mengsisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi samsat. Ketiga, menyerahkan formulir yang telah di isi tersebut ke loket pendaftaran, perlu diingat bahwa loket berbeda dengan perpnjangan pajak yang 5 tahunan serta mobil dan motor juga beda. Keempat menunggu panggilan.

Kemudian yang kelima, jika berkas yang diberikan tersebut lengkap maka loket akan menyerahkan kembali berkas tersebut dan memberikan informasi pajak yang harus dibayarkan. Keenam menunggu panggilan untuk menerima pernerbitan STNK yang sudah di sahkan di loket pengeluaran. Terakhir pemilik kendaraan dapat menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Tips Pembayaran STNK

Pertama, datang lebih awal, samsat ummumnya beroperasi dari jam 08.00-14.00 WIB. Supaya Anda tidak menunggu lama, hal yang harus dilakukan adalah datang lebih awal atau di pagi hari.

Kedua, pastikan berkas yang Anda bawa lengkap persyaratan terkait dengan perpanjangan STNK. kemudian Anda bisa mengumpulkan berkas tersebut dalam satu map. hal tersebut dilakukan supaya mempermudah petugas dalam pengecekkan. jika dokumen taersebut lengkap maka tidak perlu bolak-balik ke rumah.

Ketiga, Anda harus bawa uang tunai, seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa perpanjangan STNK tersebut membutuhkan sejumlah biayan yang harus dibayarkan. biaya ini dapat dibayarkan melalui loket yang sudah ditentukan atau ATM yang ditunjuk. Akan tetapi untuk berjaga-jaga dan agar tidak menunggu lama Anda bida menyiapkan uang tunai untuk membayar tagihan tersebut.

Keempat, Anda harus mengikuti arahan petugas, agar prosedur perpanjangan STNK dapat berjalan lancar. Jika langkah-langkah tersebut kurang jelas Anda bisa menanyakan langsung kepada petugas.

Itu tadi beberapa tips yang digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa harus menunggu lama. Jika Anda bingung atau tidak bisa mengurus sendiri mungkin dengan kesibukan yang sangat padat, bisa menggunakan Biro Jasa STNK. CV Obet Cipta Usaha merupakan biro jasa STNK yang memiliki layanan untuk jasa pengurusan perpanjangan STNK, balik nama, mutasi, STNK hilang dan lain sebagainya untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan dan harga bisa mengunjungi website birojasastnk.co.id atau bisa langsung menghubungi kami di 08111006634.