Jasa Kir Mobil Jagakarsa
Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.
Mungkin banyak yang masih salah mengartikan dari istilah KIR ini. KIR bukan merupakan singkatan yang ada kepanjangannya. Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu dari kata “Keur”, kemudian jika di Indonesia sering dikenal dengan istilah KIR.
Butuh Jasa Kir Mobil Berpengalaman & Terpercaya??
Melayani Kir Mobil Semua Jenis Kendaraan
Syarat Wajib Mengikuti Kir Mobil
Sekarang ini uji kir bisa dilakukan secara online untuk mendaftarnya, namun tetap kita harus menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan secara fisik.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika ingin mengikuti uji kir mobil.
- Harus memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Membawa KTP asli pemilik kendaraan.
- Jika yang mengajukan uji kir bukanlah pemilik kendaraan langsung, misalnya milik perusahaan atau atas nama PT maka syarat perpanjang kir mobil harus wajib menyertakan surat kuasa.
- Bagi angkutan umum harus menyertakan izin trayek.
- Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah disediakan.
- Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
- Membawa bukti pembayaran uji kir.
Awalnya mobil yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR yakni mobil yang memiliki plat kuning, namun fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Adapun beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR adalah sebagai berikut.
- Mobil sewa
- Taxi
- Bus
- Mobil Pick up
- Seluruh jenis truk
- Mobil dan truk pengangkut
- Mobil berpenumpang/ mobil ojek online
Uji KIR dilakukan di daerah masing-masing sesuai dengan daerah penerbitan STNK mobil. Jika kamu hendak melakukannya di daerah lain, maka wajib membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan asal.
Syarat Perpanjangan Uji KIR
Bagi Anda yang sudah pernah ikut uji kir, berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
- Membawa bukti pembayaran uji kir.
- Membawa STNK kendaraan (pastikan masih berlaku).
- Jangan lupa membawa buku kir mobil lama (yang masa berlakunya mau habis).
- Membawa kendaraan yang akan diuji kir.
Catatan : Jika ingin perpanjang uji kir namun Anda bukanlah pemilik pribadi mobil tersebut, misalnya kendaraan tersebut milik perusahaan atau PT, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa yang dikeluarkan dari perusahaan.