Jasa Pembuatan SIM Di Kelapa Gading

Jasa Pembuatan SIM Di Kelapa Gading Proses 2 JAM 1 Hari Jadi, Siap Antar Jemput Dokumen Anda, Keamanan Dokumen Terjamin, Biaya Termurah, Gratis Konsultasi. CV Obet Cipta Usaha adalah Biro jasa yang mengurusi urusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dan seterusnya baik untuk perorangan, badan usaha, BUMN dan pemerintah. Bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luang, kami siap antar jemput melayani kebutuhaan untuk mengurus surat-surat kendaraan anda. Seperti :

  • Jasa Pembuatan & Perpanjangan SIM
  • Perpanjangan STNK tahunan/ bayar pajak kendaraan bermotor
  • Perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat) kendaraan bermotor
  • Balik Nama Kendaraan
  • Mutasi / Cabut Berkas Kendaraan
  • Pengurusan STNK / BPKB Hilang
  • Pendaftaran ganti warna atau rubah bentuk kendaraan bermotor
  • Pembuatan baru / Perpanjangan KIR kendaraan bermotor

Selain itu dimanapun lokasi anda tidak menjadi masalah bagi kami, kami siap mendatangi lokasi anda untuk memberikan pelayanan jasa pengurusan surat – surat kendaraan anda dengan system antar jemput gratis. kami berkomitmen untuk memberikan harga optimal, serta memberikan pelayanan yang professional dan terbaik untuk berbagai kebutuhan surat – surat kendaraan anda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dimiliki oleh masyarakat yang akan mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki umur diatas 17 tahun.   Dapatkan kemudahan pelayanan  dalam hal mengurus SIM anda. Kami memberikan layanan terbaik, cepat dan terpercaya untuk anda.

Layanan SIM CV Obet Cipta Usaha

Segala urusan pembuatan SIM bisa kami layani seperti:

  1. Jasa Pembuatan SIM A
  2. Jasa Penerbitan SIM C

Adapun usia yang berhak mendapatkan layanan SIM yakni:

  1. Usia 17 tahun untuk SIM A Dan SIM C
  2. Umur 20 tahun untuk SIM A Umum

Layanan jasa pembuatan SIM yang kami layani meliputi:

  1. Layanan Pembuatan SIM baru
  2. Jasa Perpanjangan masa berlaku SIM
  3. Jasa Pengalihan golongan SIM
  4. Layanan Perubahan data pengemudi
  5. Jasa Penggantian SIM hilang atau rusak
  6. Layanan Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM

Dokumen yang diperlukan:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia.

Khusus WNA diperlukan berkas berupa:

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap teruntuk yang tinggal tetap di Indonesia
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) untuk yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Apabila kamu memerlukan jasa pembuatan SIM terpercaya, cepat dan biaya murah silahkan hubungi kami. Dengan senang hati kami akan mengambil semua berkas persyaratan ke kediaman/tempat kerja anda.

Promo Terbatas Jasa Pengurusan SIM