Biro Jasa Kitas Lansia Terbukti Handal, Tarif Terjangkau. Spesialis Konsultan Dokumen Expatriat yg Ingin Menjadi TKA & Tinggal di Indonesia. KITAS Lansia adalah Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi bagi wisatawan lanjut usia dari mancanegara di untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimal 5 tahun. Setelah itu jika WNA kemudian memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia mereka dapat mengajukan untuk membuat KITAP.
Kami merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat dan bergerak dibidang Jasa Konsultan paspor, kitas dan visa bagi Orang Asing yang ingin bekerja, berkunjung, tinggal sementara atau tinggal tetap di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 20 tahun yang sudah kami miliki tentunya kami dapat membantu Anda untuk menangani berbagai persoalan bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia, Kami hadir membantu dan menjadi solusi untuk Anda.
Prosedur Pengajuan KITAS Lansia
Minimal Umur
Warga asing yang ingin mengurus KITAS lansia harus berumur setidaknya 55 tahun. Jika lebih muda walau hanya setahun, maka harus mengurus KITAS biasa, bukan yang lansia. Patokan umur mengacu pada birth certificate (akta kelahiran). Jadi bawalah surat ini sekaligus fotokopinya, ketika ingin membuat KITAS lansia.
Memenuhi Persyaratan
Saat mengikuti prosedur pengajuan KITAS lansia maka harus memenuhi beberapa persyaratan, selain minimal umur. Warga asing harus membawa paspor dan fotokopinya, yang masa berlakunya masih ada, setidaknya hingga 1,5 tahun ke depan. Selain itu, WNA harus memiliki asuransi jiwa yang masih berlaku. Ia juga harus memiliki surat rekomendasi dari perusahaan dan STM, SKPPS, dan SKTT.
WNA yang ingin mengurus KITAS juga harus berbadan sehat dan tidak akan menularkan penyakitnya di Indonesia. Walau sehat, namun ia tidak boleh bekerja lagi di sini, karena sudah memasuki usia pensiun. Saat mengurus kartu penting ini, maka warga negara asing juga harus membawa pasfoto dengan latar berwarna merah.
Persyaratan Umum untuk Memperoleh KITAS & Visa Lansia
Usia WNA minimal 55 tahun;
Mempunyai bukti keuangan (uang pensiun);
Memiliki asuransi;
Ada penjamin dari WNI;
Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan;
Pasfoto dengan latar belakang merah;
sudah tidak bekerja;
berbadan sehat.
Melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 bulan;
Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);
1 pasfoto berwarna terbaruberukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);
Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX);
Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
Bukti daribank/lembaga pengelola dana pensiun dari negara asal datau di Indonesia yang membuktikan tersedianya dana paling sedikit US$1.500 per bulan sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon selama berada di wilayah Indonesia;
Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 bulan terakhir;
Surat Penjaminan (berikut salinan Kartu Tanda Penduduk penjamin);
SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) biro perjalanan wisata;
Daftar Riwayat Hidup, Riwayat Pekerjaan dan Pendidikan (CV) Orang Asing bersangkutan;
Asuransi Kesehatan, kematian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang Perdata di negara asaldan di Indonesia;
Surat Pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 orang Warga Negara Indonesia;
Kenapa Harus Biro Jasa Kitas Lansia di Tempat Kami
Terpercaya Dan Aman
Jaringan Mitra Yang Kuat
Transparansi
Tim Ahli Yang Professional
Layanan Cepat
Gratis Konsultasi Secara Online 24 Jam
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Etika Profesi
Pemahaman Menyeluruh Tentang Pemerintah Indonesia Dan Medan Birokrasi
Dokumen Dijemput Atau Diantarkan Langsung Ketempat Anda