Jasa Kitas Investor
Biro Jasa Kitas Investor Profesional Berpengalaman, Kami Sudah Membantu Lebih dari Ratusan Klien yang Ingin Dipermudah Untuk Pengurusan Kitas. Kitas Investor adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Investor Asing yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan di Indonesia. Jenis kitas ini memungkinkan para Investor asing untuk tinggal di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha di perusahaan sesuai ruang lingkup bidang kerja perusahaan.
Kami merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat dan bergerak dibidang Jasa Konsultan paspor, kitas dan visa bagi Orang Asing yang ingin bekerja, berkunjung, tinggal sementara atau tinggal tetap di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 20 tahun yang sudah kami miliki tentunya kami dapat membantu Anda untuk menangani berbagai persoalan bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia, Kami hadir membantu dan menjadi solusi untuk Anda.
Apakah Ada Perbedaan Visa 313 dengan 314?
Tidak ada perbedaan perlakuan untuk kedua jenis Kitas Investor tersebut. Investor dapat bebas keluar masuk Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku (selama pandemi Covid-19 karantina tetap di berlakukan). Hal yang perlu diperhatikan, sebelum mengurus kitas jenis ini adalah nominal investasi yang di tanamkan di perusahaan adalah 1 Miliar rupiah dan modal dalam perusahaan minimal 10 Miliar rupiah.
Investor yang menduduki jabatan di perusahaan juga diizinkan bekerja. Seperti menjabat sebagai Direktur atau Komisaris perusahaan, namun dengan memperhatikan kesempatan kerja yang sama rata untuk wilayah perusahaan dan ruang lingkup pekerjaan yang dijalankan oleh perusahaannya.
Lalu Bagaimana Tata Cara Mengurusnya?
Proses pengurusan Kitas Investor relatif mudah, terutama bila anda baru saja mendirikan perusahaan dengan investor asing, regulasi yang begitu mudah. Berikut poin untuk mengajukan Kitas untuk calon investor anda yang akan datang ke Indonesia.
Wajib menyiapkan aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
Memproses VITAS
Memproses permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.
Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor
Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.
Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).
Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.
KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.
Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.
Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.
Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
Mengajukan VITAS
Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.
Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi.
Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?
Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:
Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.
Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.
Kenapa Harus Biro Jasa Kitas Investor di Tempat Kami
Terpercaya Dan Aman
Jaringan Mitra Yang Kuat
Transparansi
Tim Ahli Yang Professional
Layanan Cepat
Gratis Konsultasi Secara Online 24 Jam
Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Etika Profesi
Pemahaman Menyeluruh Tentang Pemerintah Indonesia Dan Medan Birokrasi
Dokumen Dijemput Atau Diantarkan Langsung Ketempat Anda