Jasa Kitas Penyatuan Keluarga

Jasa Kitas Penyatuan Keluarga, Tarif Murah. Kami Sudah Membantu Lebih dari Ratusan Klien yang Ingin Dipermudah Untuk Pengurusan Kitas. Kami merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat dan bergerak dibidang Jasa Konsultan paspor, kitas dan visa bagi Orang Asing yang ingin bekerja, berkunjung, tinggal sementara atau tinggal tetap di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 20 tahun yang sudah kami miliki tentunya kami dapat membantu Anda untuk menangani berbagai persoalan bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia, Kami hadir membantu dan menjadi solusi untuk Anda.

Kitas untuk Penyatuan Keluarga 317

Kitas yang diberikan Kepada WNA yang menikah dengan WNI secara SAH (tercatat di disdukcapil), Anak dari perkawinan WNA dengan WNI (dibawah 18 tahun), dan Pasangan Nikah SAH WNA pemegang Izin tinggal. Kitas ini akan diberikan Izin tinggal 1 tahun dan dapat di perpanjang. Bagi Kitas Penyatuan Keluarga 317 yang menikah dengan WNI secara SAH dapat mengurus Alih Status Ke Kitap jika sudah Menikah minimal 2 tahun dengan WNA. untuk mendapatkan kitas ini ada 2 tahap yang harus dilewati Yaitu pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan pengurusan Kitas, dengan waktu normal proses 20 hari kerja.

Kartu Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Penyatuan Keluarga

  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena pernikahan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil pernikahan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil pernikahan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk pernikahan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena pernikahan yang sah tetap berlaku walaupun pernikahannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk pernikahan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena pernikahan yang sah tetap berlaku walaupun pernikahannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

Kenapa Harus Biro Jasa Kitas Penyatuan Keluarga Di Tempat Kami

Terpercaya Dan Aman Jaringan Mitra Yang Kuat Transparansi Tim Ahli Yang Professional Layanan Cepat Gratis Konsultasi Secara Online 24 Jam Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Etika Profesi Pemahaman Menyeluruh Tentang Pemerintah Indonesia Dan Medan Birokrasi Dokumen Dijemput Atau Diantarkan Langsung Ketempat Anda