Tarif Jasa Perpanjang STNK
Tarif Jasa Perpanjang STNK. STNK berisi identitas kepemilikan kendaraan bermotor yang meliputi merk kendaraan, tipe kendaraan, jenis kendaraan, model kendaraan, tahun pembuatan, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, bahan bakar, tahun registrasi, dan lain-lain. Nomor polisi yang ada di STNK harus sesuai dengan plat nomor polisi yang menempel di kendaraan bermotor.
Setiap kali bepergian jauh, STNK harus dibawa supaya kendaraan bermotor yang kita bawa tidak dianggap sebagai kendaraan bodong atau ilegal. Maka, usahakan jangan sampai STNK yang kita miliki tersebut hilang entah karena jatuh atau dicuri. Karena mengurus STNK yang hilang terbilang rumit.
Namun lain lagi jika anda ingin memperpanjang STNK, karena anda hanya akan mengurus beberapa keperluan serta dikenakan biaya perpanjangan STNK. Setiap STNK pasti memiliki durasi masa berlakunya. STNK yang sudah habis masa berlakunya memang harus diperpanjang agar bukti kepemilikan kendaraan bermotor tetap dianggap sah. Selain itu, memperpanjang STNK secara rutin harus dilakukan agar anda tidak terkena denda.
Untuk memperpanjang STNK, anda bisa pergi ke SAMSAT terdekat. SAMSAT merupakan kependekan dari Sistem administrasi manunggal satu atap. SAMSAT bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat misalnya mengurus dokumen.
Selain melalui SAMSAT anda juga bisa mengurus STNK melalui Biro Jasa atau sering disebut sebagai biro jasa STNK. Biro jasa STNK merupakan usaha yang bergerak dalam menangani hal yang berhubungan dengan pajak kendaraan bermotor seperti perpanjangan STNK, Balik Nama, STNK Hilang, Mutasi Kendaraan dll.
Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu):
- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.
- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.
- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.
Tarif Jasa Perpanjang STNK – Obet
Biro jasa STNK kini dapat ditemui di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah kami Biro Jasa STNK yang ada di Kota Jakarta. Anda bisa menyebut kami biro jasa STNK Jakarta. Biro jasa STNK Jakarta merupakan usaha yang bergerak sebagai jasa perpanjang STNK Jakarta, jasa STNK hilang, balik nama, mutasi dll. Agar lebih jelas, anda bisa datang ke kantor Biro Jasa kami atau hubungi kontak kami utnuk mengetahui informasi detail tentang jasa perpanjang STNK Jakarta.
Jika anda sedang membutuhkan perpanjangan STNK secara mudah dan cepat, segera pesan layanan biro jasa kami sekarang juga. Dijamin aman, hemat, mudah, dan praktis.