Tarif Perpanjang STNK
Salah satu kewajiban dari memiliki kendaraan pribadi, yaitu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. Perpanjangan STNK sendiri ada dua jenis, yaitu pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.
Tujuan dari perpanjangan STNK sangat membantu melindungi kendaraan yang kamu miliki. STNK yang selalu diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Pasalnya, bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi.
Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu):
- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.
- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.
- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.
Tarif Perpanjang STNK – Obet
Biro jasa STNK kini dapat ditemui di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah kami Biro Jasa STNK yang ada di Kota Jakarta. Anda bisa menyebut kami biro jasa STNK Jakarta. Biro jasa STNK Jakarta merupakan usaha yang bergerak sebagai jasa perpanjang STNK Jakarta, jasa STNK hilang, balik nama, mutasi dll. Agar lebih jelas, anda bisa datang ke kantor Biro Jasa kami atau hubungi kontak kami utnuk mengetahui informasi detail tentang jasa perpanjang STNK Jakarta.
Jika anda sedang membutuhkan perpanjangan STNK secara mudah dan cepat, segera pesan layanan biro jasa kami sekarang juga. Dijamin aman, hemat, mudah, dan praktis.